Biaya-Biaya
Iuran Tabarru’
| Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRULindungi Syariah. Iuran Tabarru’ minimum sebesar 55% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
|
Ujrah
| Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRULindungi Syariah. Ujrah sebesar maksimum 45% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
|
Hal-hal yang Menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
Pengelola tidak akan membayarkan klaim Manfaat PRULindungi Syariah atas beban Dana Tabarru’ yang disebabkan oleh:
- Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
- Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya;
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang-undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;
- Penyakit yang telah ditentukan oleh Pengelola selama periode waktu menunggu 180 hari dari Tanggal Mulai Kepesertaan, antara lain, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (diabetes mellitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, haemorrhoids (wasir), anal fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia, amandel dengan tindakan operasi, penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, hallux valgus.
Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Kondisi Kritis (termasuk Kanker)
- Cacat bawaan dan/atau kelainan bawaan, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan;
- Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis.
- Khusus untuk Manfaat Diagnosis Kondisi Kritis Kanker, Pengecualian mengenai Kanker sebagaimana tercantum pada pengecualian Manfaat PRULindungi Syariah menjadi tidak berlaku.
Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Tindakan Bedah
- Tindakan Bedah terkait dengan kehamilan atau melahirkan atau kesuburan atau mempercantik diri sendiri atau cacat yang sudah diderita sebelumnya atau operasi katarak atau biaya non-medis;
- Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan, atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung, dan pengobatan yang berhubungan dengan gigi, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan; atau
- Tindakan Bedah yang bertujuan hanya untuk melakukan tindakan dan/atau pemeriksaan diagnostik.
Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Harian Rawat Inap
- Tindakan operasi plastik dan kosmetik;
- Semua jenis pemeriksaan pengobatan, atau pembedahan gigi, termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang berhubungan dengan gigi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan;
- Perawatan yang terjadi karena usia lanjut (geriatric), usia mental (psycho geriatric).
Pengecualian di atas merupakan beberapa contoh Pengecualian yang berlaku untuk produk PRULindungi Syariah. Informasi lebih lengkap terkait ketentuan Pengecualian tercantum dalam ketentuan Polis PRULindungi Syariah.
Risiko yang Perlu Diketahui
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.