Perlindungan Jiwa yang Optimal
Memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat Kecelakaan, serta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran.
Memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat Kecelakaan, serta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran.
Terdapat Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan secara berkala selama Masa Kepesertaan serta Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan jangka menengah.
Masa Pembayaran Kontribusi 6 tahun untuk perlindungan hingga 15 tahun dengan nilai Kontribusi yang terjangkau mulai dari Rp1.000.000 per triwulan.
Kemudahan pengajuan Asuransi dengan seleksi risiko Guaranteed Issuance Offer (GIO) dimana Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun dengan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.
Mata Uang | Rupiah |
Usia Masuk Calon Pemegang Polis | Minimal : 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya) |
Usia Masuk Calon Peserta Yang Diasuransikan | 6 – 50 tahun (Usia Pada Ulang Tahun Berikutnya) |
Masa Kepesertaan | 15 tahun |
Masa Pembayaran Kontribusi | 6 tahun |
Frekuensi Pembayaran Kontribusi | Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan |
Ketentuan Kontribusi |
|
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
Seleksi Risiko | Guaranteed Issuance Offer (GIO)* |
*) Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.
Manfaat Asuransi | |
Santunan Meninggal Dunia1 | Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan, akan dibayarkan Santunan Asuransi sebesar:
|
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 | Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan, akan dibayarkan Tambahan Santunan Asuransi sebesar:
|
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran2 | Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran, akan dibayarkan Tambahan Santunan Asuransi sebesar:
|
Manfaat Dana Tahapan | Akan dibayarkan oleh Pengelola selama Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan:
|
Manfaat Akhir Kepesertaan3 | Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan, maka akan dibayarkan:
|
Catatan:
[1] Dengan dilakukannya pembayaran manfaat ini, Polis PRULite Protection Syariah otomatis berakhir.
[2] Periode Musim Libur Lebaran adalah 2 minggu, terhitung sejak 7 hari kalender sebelum tanggal 1 Hari Raya Idulfitri sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan dilakukannya pembayaran manfaat ini, Polis PRULite Protection Syariah otomatis berakhir.
[3] Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan termasuk Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai, maka sisa Nilai Tunai tersebut (jika ada) akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir.
Biaya-Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Porsi Nilai Tunai |
|
Ujrah |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Hal yang Menyebabkan Polis Dapat Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Dapat Tidak Dibayarkan (termasuk Pengecualian)
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis dapat dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRULite Protection Syariah.
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.