Highlights

  • stepper icon

    Perlindungan Jiwa yang Optimal

    Memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat Kecelakaan, serta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran.

  • stepper icon

    Manfaat Dana Tahapan dan Manfaat Akhir Kepesertaan untuk Mendukung Perencanaan Keuangan Jangka Menengah

    Terdapat Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan secara berkala selama Masa Kepesertaan serta Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan jangka menengah.

  • stepper icon

    Masa Pembayaran Kontribusi yang Relatif Singkat dengan Nilai yang Terjangkau

    Masa Pembayaran Kontribusi 6 tahun untuk perlindungan hingga 15 tahun dengan nilai Kontribusi yang terjangkau mulai dari Rp1.000.000 per triwulan.

  • stepper icon

    Proses Penerimaan Seleksi Risiko Mudah dan Cepat

    Kemudahan pengajuan Asuransi dengan seleksi risiko Guaranteed Issuance Offer (GIO) dimana Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun dengan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Usia Masuk Calon Pemegang Polis

Minimal : 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya)

Usia Masuk Calon Peserta Yang Diasuransikan

6 – 50 tahun (Usia Pada Ulang Tahun Berikutnya)

Masa Kepesertaan

15 tahun

Masa Pembayaran Kontribusi

6 tahun

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan

Ketentuan Kontribusi

  • Minimum:
    1. Rp1.000.000 per triwulan
    2. Rp2.000.000 per semester
    3. Rp3.850.000 per tahun
  • Maksimum:
    1. Rp50.000.000 per triwulan
    2. Rp100.000.000 per semester
    3. Rp200.000.000 per tahun

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 6 - 50 tahun (Usia pada Ulang Tahun berikutnya).
  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan:
    • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
    • RIPLAY versi personal Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh calon Pemegang Polis;
    • Salinan kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
    • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
    • Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

Seleksi Risiko

Guaranteed Issuance Offer (GIO)*

*) Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.

A. Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal Dunia1

Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan, akan dibayarkan Santunan Asuransi sebesar:

  • Tahun Polis ke-1 dan 2:  105% total Kontribusi yang diterima Pengelola;
  • Tahun Polis ke-3 s.d 15: 125% total Kontribusi yang diterima Pengelola.

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 

Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan, akan dibayarkan Tambahan Santunan Asuransi sebesar:

  • Tahun Polis ke-1 dan 2: 105% total Kontribusi yang diterima Pengelola;
  • Tahun Polis ke-3 s.d 15: 125% total Kontribusi yang diterima Pengelola.

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran2

Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran, akan dibayarkan Tambahan Santunan Asuransi sebesar:

  • Tahun Polis ke-1 s.d 15: 20% total Kontribusi yang diterima Pengelola.

Manfaat Dana Tahapan

Akan dibayarkan oleh Pengelola selama Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan:

  • Tahun Polis ke-6, 8, 10, dan 12: 5% total Kontribusi yang diterima Pengelola.

Manfaat Akhir Kepesertaan3

Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan, maka akan dibayarkan:

  • Akhir Tahun Polis ke-15: 105% total Kontribusi yang diterima Pengelola.

Catatan:

[1] Dengan dilakukannya pembayaran manfaat ini, Polis PRULite Protection Syariah otomatis berakhir.

[2] Periode Musim Libur Lebaran adalah 2 minggu, terhitung sejak 7 hari kalender sebelum tanggal 1 Hari Raya Idulfitri sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan dilakukannya pembayaran manfaat ini, Polis PRULite Protection Syariah otomatis berakhir.

[3] Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan termasuk Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai, maka sisa Nilai Tunai tersebut (jika ada) akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir.

Biaya-Biaya

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRULite Protection Syariah.
  • Iuran Tabarru’ dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Porsi Nilai Tunai

  • Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).
  • Porsi Nilai Tunai dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa PRULite Protection Syariah.
  • Besar Ujrah dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta)

  • Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) adalah Nisbah yang diperoleh Pemegang Polis dan Pengelola sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta):
    1. untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun; dan
    2. untuk Pemegang Polis sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun.

 

Hal yang Menyebabkan Polis Dapat Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Dapat Tidak Dibayarkan (termasuk Pengecualian)

  1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap,  meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
  2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
  3. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    • Tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) atau percobaan tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
    • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan karena hal berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    • Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer atau tentara, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil;
    • Tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) atau percobaan tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan;
    • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    • Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri;
    • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan;
    • Cedera yang diakibatkan oleh atau akibat dari kelainan jiwa;
    • Penggunaan mesin penggergajian kayu jenis apa pun, kecuali peralatan portabel yang digunakan dengan tangan dan hanya untuk keperluan pribadi serta tidak mendapatkan imbalan;
    • Peserta Yang Diasuransikan berada dalam suatu penerbangan bukan sebagai penumpang yang terdaftar dalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan;
    • Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan;
    • Peserta Yang Diasuransikan berada dalam penugasan pada dinas militer atau tentara atau kepolisian; atau
    • Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter.
  5. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis dapat dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRULite Protection Syariah.

 

Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  1. Risiko Likuiditas

Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Risiko Operasional

Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

 

0/1000 1000

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga