Manfaat Dana Pendidikan
Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala (bulanan) untuk Dana Pendidikan Anak.
Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala (bulanan) untuk Dana Pendidikan Anak.
Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Tetap Total atau terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis. (Untuk Plan PRUCerah Plus).
Masa Pembayaran Kontribusi 5 Tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih.
Kalkulator Dana Pendidikan Anak
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Rp500.000/Bulan atau Rp5.500.000/Tahun |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
|
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | Sejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan |
Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan | 8 - 18 Tahun sejak Polis diterbitkan |
Manfaat Tambahan | N/A |
Manfaat Dana Pendidikan
Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:
Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan
Manfaat Bebas Kontribusi
Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru’ berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
Catatan:
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
Manfaat Dana Pendidikan
Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:
Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan
Manfaat Bebas Kontribusi
Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru’ berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
Catatan:
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
Dana Nilai Tunai adalah kumpulan akumulasi dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada), Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada), dan/atau Nilai Tunai