Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection)
Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.
Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari nilai Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.
Tersedia 5 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.
| Mata Uang | Rupiah | |||||||||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis Perorangan | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | |||||||||||||||||||||
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
*) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, pihak yang dapat dijadikan sebagai Peserta Yang Diasuransikan hanyalah key person dan/atau karyawan dari badan usaha tersebut, dengan minimal usia 18 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya), dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya. | |||||||||||||||||||||
Masa Kepesertaan | Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun. | |||||||||||||||||||||
Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
| |||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
| |||||||||||||||||||||
| Seleksi Risiko | Full Underwriting. | |||||||||||||||||||||
| Minimum Santunan Asuransi | Rp100.000.000* *) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, berlaku ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum Santunan Asuransi yang dibedakan berdasarkan kriteria Peserta Yang Diasuransikan yang akan diikutsertakan dalam produk ini.
|
Manfaat Asuransi | Besar Manfaat Asuransi |
Santunan Meninggal Dunia1 | 100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada) |
Catatan:
1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Santunan Meninggal Dunia
Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Ujrah |
|
Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. | |
Hal yang Dapat Menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.