Asuransi Kecelakaan Diri dan Disabilitas Syariah

Dapatkan perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan dan disabilitas dengan asuransi kecelakaan diri Prudential Syariah

FAQ

Apa yang dimaksud dengan asuransi kecelakaan diri?

Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada pihak Peserta Yang Diasuransikan atas akibat yang diterimanya atas suatu kecelakaan (dari luar) yang menimpa dirinya dalam periode Kepesertaan tertentu yang telah disepakati. Asuransi ini berjalan selama 24 jam setelah Peserta Yang Diasuransikan mengalami kecelakaan.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pengertian-dan-manfaat-asuransi-kecelakaan-diri-syariah/
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/asuransi-kecelakaan/

Bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan?

Langkah-langkah pengajuan klaim:

  1. Formulir Klaim PRUpersonal accident death & disablement yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  2. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Kecelakaan.
  3. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh PT Prudential Sharia Life Assurance
  4. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada)
  5. Surat Keterangan Kepolisian jika Kecelakaan tersebut melibatkan pihak Kepolisian
  6. Fotokopi kartu identitas diri (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku
  7. Dokumen-dokumen lain yang wajar dan relevan dengan proses pertanggungan serta penyelesaian klaim

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/claims-support/claim/klaim-kecelakaan/

Apa yang dijamin dalam asuransi kecelakaan diri?

Asuransi kecelakaan memberikan jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan finansial untuk membantu mengatasi biaya yang mungkin diakibatkan oleh kejadian yang tidak dapat diprediksi ini.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pengertian-dan-manfaat-asuransi-kecelakaan-diri-syariah/

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/asuransi-kecelakaan/

Risiko apa saja yang ditanggung oleh asuransi?

Risiko cacat total dan tetap karena kecelakaan, kematian karena kecelakaan, bahkan perlindungan terhadap luka bakar karena kecelakaan dan patah tulang kompleks. Asuransi ini juga menawarkan penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pengertian-dan-manfaat-asuransi-kecelakaan-diri-syariah/
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/asuransi-kecelakaan/