rayakan berkah campaign

Rayakan Berkah Campaign

Submit: 1 Januari – 31 Maret 2026
Issued: 1 Januari – 30 April 2026

Lihat Syarat & Ketentuan Campaign

Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Campaign
  • Peserta baru Prudential Syariah yang mengajukan Polis selama periode campaign 01 Januari - 31 Maret 2026 dan terbit pada 01 Januari - 30 April 2026.
  • Usia Pemegang Polis maksimal 50 tahun.
  • Pemegang Polis baru dari Prudential Syariah (New to Prudential Syariah) adalah Pemegang Polis yang belum memiliki Polis aktif Prudential Syariah sampai dengan 31 Desember 2025.
  • Terbatas untuk 500 Pemegang Polis baru (New to Prudential Syariah) selama periode campaign.
  • Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e correspondence serta cara pembayaran autodebet rekening tabungan atau kartu kredit sejak Polis issued.
  • Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
  • Untuk pembayaran Kontribusi kedua dan seterusnya harus menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit, tanpa pernah terjadi perubahan metode pembayaran menjadi tunai.
Reward Campaign

Hadiah campaign berupa e-Voucher MAP hingga 2.500.000*

 

 

Kontribusi Berkala Disetahunkan

Nilai E-Voucher*

Rp12.000.000 - Rp25.000.000,-

E-Voucher MAP 2,5% dari Kontribusi Berkala Disetahunkan

> Rp25.000.000

E-Voucher MAP 5% dari Kontribusi Berkala Disetahunkan dengan max Rp2.500.000

*Nilai E-Voucher MAP yang diterima akan dilakukan pembulatan ke atas.

 

 

Nilai E-Voucher MAP yang diberikan adalah sebesar 2,5% – 5% dari total Kontribusi yang disetahunkan sesuai ketentuan reward, dengan batas maksimum Rp2.500.000. Nilai E-Voucher MAP yang diterima akan dilakukan pembulatan ke atas, dengan ilustrasi sebagai berikut:

 

Kondisi

Contoh Perhitungan E-Voucher yang Diterima

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan senilai Rp1.000.000 (total ACE Rp12.000.000/tahun)

Maka nilai e-voucher yang didapatkan sebesar 2,5% dari Rp12.000.000, yaitu Rp300.000

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Triwulanan senilai Rp6.000.000 (total ACE Rp24.000.000/tahun)

Maka nilai e-voucher yang didapatkan sebesar 2,5% dari Rp24.000.000, yaitu Rp600.000

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Semesteran senilai Rp12.000.000 (total ACE Rp24.000.000/tahun)

Maka nilai e-voucher yang didapatkan sebesar 2,5% dari Rp24.000.000, yaitu Rp600.000

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Tahunan senilai Rp30.000.000

Maka nilai e-voucher yang didapatkan sebesar 5% dari Rp30.000.000, yaitu Rp1.500.000

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Tahunan senilai Rp100.000.000

Nilai e-voucher yang seharusnya didapatkan sebesar 5% dari Rp100.000.000 yaitu Rp5.000.000. Namun sesuai ketentuan bahwa maksimal dari reward e-voucher adalah Rp2.500.000, maka Peserta akan mendapatkan reward e-voucher sebesar Rp2.500.000.

Peserta memilih frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan senilai Rp1.700.000 (total ACE Rp20.400.000/tahun)

Maka nilai e-voucher yang didapatkan sebesar 2,5% dari Rp20.400.000, yaitu Rp510.000. Berdasarkan ketentuan pembulatan ke atas, Peserta akan mendapatkan reward e-voucher sebesar Rp550.000.

 

  • Pendistribusian e-voucher paling cepat akan dilakukan dalam 60 hari kerja setelah periode campaign berakhir.
  • Pendistribusian e-voucher akan diberikan melalui email yang terdaftar pada sistem Prudential Syariah, tidak dapat dipindahkan alamat email lain.
  • Kegagalan pengiriman e-voucher karena kesalahan pengisian email pada SPAJ Syariah adalah tanggung jawab Peserta, namun Mitra Bisnis Agency selaku Agen Penutup wajib memastikan validitas alamat email yang Peserta daftarkan agar tidak terjadi kendala pada pengiriman/penerimaan reward e-voucher di kemudian hari.
  • Peserta baru (Pemegang Polis) hanya berhak mendapatkan reward e-voucher campaign ini sebanyak 1 (satu) kali. Jika mengajukan lebih dari satu Polis maka akan dipilih ACE tertinggi per tahun atau salah satunya.
  • Peserta tidak eligible atas campaign ini apabila mengajukan pembatalan Polis baik selama atau di luar Masa Mempelajari Polis (Freelook Period, 14 hari setelah Polis terbit), melakukan Surrender, status Polis Lapsed, atau mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign setelah melakukan pembatalan Polis.
  • Campaign ini tidak berlaku untuk Staf dan Mitra Bisnis Agency Prudential Syariah dan Prudential Indonesia.
  • Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti Money Laundry (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).
  • E-voucher tidak akan diberikan apabila salah satu dari butir (a) sampai dengan (g) berikut terpenuhi:
  1. Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
  2. Metode pembayaran Kontribusi tidak menggunakan autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
  3. Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi non-autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
  4. Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
  5. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu aktif sejak Polis terbit hingga e-voucher diberikan.
  6. Mengajukan pembatalan Polis baik selama maupun sesudah Masa Mempelajari Polis (Freelook Period) kemudian mengajukan Polis baru selama periode campaign.
  7. Mengajukan Penebusan Polis (Surrender).
  • Pajak atas reward atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
  • Prudential Syariah, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian e-voucher apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.