Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Campaign
- Pemegang Polis Prudential Syariah yang saat ini hanya memiliki satu Polis aktif (baik kategori Life Protection & Legacy atau CI & Health) yang issued selama tahun 2025, dengan minimum Kontribusi berkala yang disetahunkan Rp12.000.000 dan melakukan pembelian Polis baru di kategori yang belum dimiliki (Life Protection & Legacy atau CI & Health) selama periode campaign.
- Membuka Polis baru sesuai dengan kriteria Produk, atas nama Pemegang Polis yang terundang selama periode campaign 01 Januari – 31 Maret 2026 dan terbit pada 01 Januari – 30 April 2026.
- Peserta Yang Diasuransikan dapat atas nama Pemegang Polis terundang atau orang lain.
- Produk dengan pembayaran Kontribusi Tunggal tidak diikusertakan dalam campaign ini.
- Terbatas untuk 375 Pemegang Polis dengan pembelian Polis tercepat selama periode campaign.
- Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e correspondence serta cara pembayaran autodebet rekening tabungan atau kartu kredit sejak Polis issued.
- Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
- Untuk pembayaran Kontribusi kedua dan seterusnya harus menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit, tanpa pernah terjadi perubahan metode pembayaran menjadi cash.
Reward Campaign
Hadiah campaign berupa 1 Tumbler Corkcicle Canteen 9oz diberikan per Pemegang Polis (maksimal 1 hadiah per Pemegang Polis).
- Pendistribusian hadiah paling cepat akan dilakukan dalam 60 hari kerja setelah periode campaign berakhir.
- Pendistribusian hadiah akan dikirimkan ke alamat korespondensi Pemegang Polis yang terdaftar pada sistem Prudential Syariah, dan tidak dapat dipindahkan ke alamat rumah yang lain.
- Kegagalan pengiriman hadiah karena kesalahan pengisian alamat pada SPAJ Syariah adalah tanggung jawab Peserta, namun Mitra Bisnis Agency selaku Agen Penutup wajib memastikan validitas alamat korespondensi yang Peserta daftarkan agar tidak terjadi kendala pada pengiriman hadiah campaign di kemudian hari.
- Pemegang Polis tidak eligible atas campaign ini apabila mengajukan pembatalan Polis baik selama atau di luar Masa Mempelajari Polis (Freelook Period, 14 hari setelah Polis terbit), melakukan Surrender, status Polis Lapsed, atau mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign setelah melakukan pembatalan Polis.
- Campaign ini tidak berlaku untuk Mitra Bisnis Agency Prudential Syariah dan Prudential Indonesia.
- Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti Money Laundry (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).
- Hadiah tidak akan diberikan apabila salah satu dari butir (a) sampai dengan (g) berikut terpenuhi:
- Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
- Metode pembayaran Kontribusi tidak menggunakan autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi non-autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
- Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu aktif sejak Polis terbit hingga hadiah diberikan.
- Mengajukan pembatalan Polis baik selama maupun sesudah Masa Mempelajari Polis (Freelook period) kemudian mengajukan Polis baru selama periode campaign.
- Mengajukan Penebusan Polis (Surrender).
- Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
- Prudential Syariah berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian hadiah apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
