Pengumuman Qanun Aceh

IMPLEMENTASI QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

 

Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk memberikan perlindungan jiwa dan finansial jangka panjang.

 

Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kebijakan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam, maka semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang berada di wilayah Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, serta mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dijalankan dengan prinsip syariah selambatnya tiga tahun sejak kebijakan diberlakukan (4 Januari 2022).

 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka nasabah yang memiliki Polis nonSyariah dengan alamat surat menyurat dan/atau alamat Kartu Tanda Penduduk dengan lokasi di Aceh tetap dapat melakukan transaksi Polis.

  • Untuk Polis yang dibeli melalui jalur keagenan (melalui Tenaga Pemasar), transaksi Polis dapat dilakukan di kantor Prudential Indonesia atau Kantor Pemasaran Mandiri yang berlokasi di luar Aceh.

  • Untuk Polis yang dibeli melalui jalur kerja sama dengan bank atau telemarketing, transaksi Polis dapat dilakukan di kantor Prudential Indonesia yang berlokasi di luar Aceh.

 

Selanjutnya Anda dapat melihat lokasi kantor Prudential Indonesia dan Kantor Pemasaran Mandiri pada tautan bit.ly/HubPrudential. Untuk proses yang lebih mudah dan cepat, kami juga menyediakan pilihan pembayaran premi atau top-up melalui PRUPaylink https://payment.prudential.co.id/.

 

Kami tetap berkomitmen memberikan tingkat kualitas layanan yang terbaik serta senantiasa memenuhi kewajiban Prudential Indonesia sesuai ketentuan pada Polis terkait.

 

Semoga penjelasan ini dapat Anda terima dengan baik dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tenaga Pemasar, Customer Line 1500085 atau melalui email customer.idn@prudential.co.id.

FAQ Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

1. Apa yang dimaksud dengan ketentuan Qanun 11/2018?

Ketentuan Qanun merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam.

 

Secara garis besar, Qanun 11/2018 ini mengatur bahwa setiap transaksi keuangan di Aceh harus dilakukan dengan berdasarkan prinsip Syariah. Adapun Qanun 11/2018 berlaku untuk:

  • Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh;
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini;
  • Setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Aceh; dan
  • Lembaga Keuangan Syariah di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.
2. Apa dampak dari diberlakukannya ketentuan Qanun 11/2018?

Dengan diberlakukannya ketentuan Qanun 11/2018, maka semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang berada di wilayah Aceh wajib menggunakan prinsip Syariah, serta mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dijalankan dengan prinsip Syariah.

3. Kapan ketentuan Qanun 11/2018 mulai diberlakukan?

Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2018, dan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini selambatnya tiga tahun sejak ketentuan mulai diberlakukan. Dengan kata lain, pelaksanaan Qanun 11/2018 wajib dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2022.

4. Ketentuan Qanun 11/2018 ditujukan bagi siapa saja?

Qanun 11/2018 ditujukan bagi:

  1. Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh (menundukkan diri pada Qanun ini).
  2. Setiap orang beragama Islam yang melakukan transaksi di Aceh.
  3. Setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Aceh.
  5. Lembaga Keuangan Syariah yang bertempat di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

 

5. Siapa yang dimaksud Lembaga Keuangan Syariah?

Lembaga Keuangan Syariah yang dimaksud adalah:

  1. Bank Syariah
    Yang dimaksud bank Syariah antara lain bank umum Syariah, unit usaha Syariah dan bank rakyat Syariah.
  1. Lembaga keuangan nonbank Syariah
    Lembaga keuangan nonbank Syariah meliputi asuransi Syariah, pasar modal Syariah, dana pensiun Syariah, modal ventura Syariah, pegadaian Syariah, koperasi pembiayaan Syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan Syariah, anjak piutang Syariah, lembaga keuangan mikro Syariah, teknologi finansial Syariah, serta lembaga keuangan non-bank Syariah lainnya.
  1. Lembaga keuangan lainnya
    Adapun yang termasuk dalam kelompok ini yaitu lembaga keuangan nonformal dan lembaga pegadaian nonformal.
6. Bagaimana ketentuan Qanun 11/2018 diberlakukan bagi Nasabah Prudential Indonesia?

Ketentuan Qanun 11/2018 Aceh diberlakukan bagi Nasabah Prudential Indonesia yang beralamat KTP di  dan/atau alamat tempat tinggal di Aceh.

7. Apakah ketentuan Qanun 11/2018 berlaku baik bagi Nasabah baru maupun Nasabah existing?

Iya berlaku bagi seluruh Nasabah yang memenuhi kriteria pada nomor 6.

8. Apakah seluruh Nasabah existing yang memenuhi kriteria pada nomor 4 yang mempunyai polis nonSyariah diwajibkan untuk melakukan konversi ke Polis Syariah?

Tidak terdapat pilihan untuk melakukan konversi polis. Bapak/Ibu tetap dapat melanjutkan perlindungan Polis nonSyariah yang dimiliki. Layanan Polis masih tetap tersedia  pada kantor Prudential Indonesia atau KPM yang berlokasi di luar Aceh.

9. Apakah akan terdapat masa transisi atas pemberlakukan ketentuan Qanun Aceh 11/2018?

Qanun Aceh 11/2018 telah berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2018 bagi seluruh Lembaga Keuangan yang melakukan kegiatan di area Aceh dan Lembaga keuangan nonbank, termasuk perusahaan asuransi.

Adapun masa transisi yang diberikan selama 3 tahun akan jatuh tempo pada 4 Januari 2022, dimana ketentuan Qanun Aceh 11/2018 ini akan berlaku secara penuh.