Highlights
Detail Produk
Fitur Produk PRUHeritage Syariah Essential Plan USD
| Pilihan Mata Uang |
Dolar Amerika Serikat |
||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis Perorangan | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | ||||||||||||
|
Usia Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
|
||||||||||||
|
Masa Kepesertaan |
Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun. | ||||||||||||
|
Frekuensi Pembayaran Kontribusi dan Minimum Kontribusi |
|
||||||||||||
|
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
||||||||||||
| Seleksi Risiko |
Full Underwriting. |
||||||||||||
| Minimum Santunan Asuransi |
USD50,000* *) Kecuali untuk Usia di atas 50 tahun (51–60 tahun) dengan Masa Pembayaran Kontribusi sampai dengan Usia 99 tahun, Minimum Santunan Asuransi adalah USD250,000.
|
Manfaat PRUHeritage Syariah Essential Plan USD
|
Manfaat Asuransi |
Besar Manfaat Asuransi |
|
Santunan Meninggal Dunia1
|
100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada) |
Catatan:
1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Santunan Meninggal Dunia
- Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada poin di atas, dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
- Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Booster Proteksi akan diberikan pada awal Tahun Polis ke-6 dan awal Tahun Polis ke-11, masing-masing sebesar 25% dari Santunan Asuransi.
- Dalam hal saat pemberian Booster Proteksi kondisi masa berlaku Polis berakhir karena lewat waktu (lapsed), maka Booster Proteksi akan diberikan saat Pemulihan Polis telah disetujui oleh Pengelola.
- Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.
Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.
Informasi Lainnya Mengenai PRUHeritage Syariah Essential Plan USD
Biaya - Biaya
|
Iuran Tabarru’ |
|
|
Ujrah |
|
|
Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. |
|
Hal yang Dapat Menyebabkan Polis Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan (termasuk Pengecualian)
1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat,
tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuaikesepakatan dan persetujuan
Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis
tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
3. Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan
dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari
dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan; - Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya
dengan suatu putusan pengadilan; - Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan
sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan; - Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.
