PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR

PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR

Perlindungan hari ini adalah pemberian berharga yang menjaga masa depan keluarga. #KadoUntukNanti

Unduh Brosur
Lihat Ringkasan Informasi Produk

Detail Produk

Fitur Produk PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR
Pilihan Mata Uang

Rupiah

Usia Masuk Pemegang Polis Perorangan Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

(Usia Ulang Tahun berikutnya)

5 tahun

1-70 tahun

10 tahun

1-65 tahun

15 tahun

1-60 tahun

Sampai dengan Usia 60 tahun

1-45 tahun

Sampai dengan Usia 99 tahun

1-60 tahun

*) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, pihak yang dapat dijadikan sebagai Peserta Yang Diasuransikan hanyalah key person dan/atau karyawan dari badan usaha tersebut, dengan minimal usia 18 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya), dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya.

Masa Kepesertaan

Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun.

Frekuensi Pembayaran Kontribusi dan Minimum Kontribusi

 

Masa Pembayaran Kontribusi

Frekuensi Pembayaran

 

Minimum Kontribusi

 Dolar Amerika Serikat

5 tahun

 

 

 

    Tahunan

Rp11.000.000

Semesteran

Rp5.700.000

Triwulanan

Rp2.900.000

Bulanan

Rp1.000.000

Selain 5 tahun

    Tahunan

Rp1.000.000

Semesteran Rp2.850.000
Triwulanan Rp1.450.000
Bulanan Rp500.000

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

 

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.: 
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan:

    1. Pemegang Polis perorangan: 1 - 70 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya).
    2. Pemegang Polis badan usaha: 18 – 70 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya).

      Terdapat ketentuan maksimum Usia masuk calon Peserta Yang Diasuransikan untuk beberapa pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi.


  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan:

    1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan);
    4. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
    5. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
    6. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
    7. Khusus Pemegang Polis badan usaha:

      1. Badan usaha diwakili oleh 1 penanggung jawab dan mendaftarkan alamat email penanggung jawab yang akan digunakan untuk pengiriman Polis elektronik dan seluruh korespondensi dari pihak Pengelola ke badan usaha.
      2. Wajib melengkapi seluruh dokumen badan usaha yang dipersyaratkan oleh pihak Pengelola.
Seleksi Risiko

Full Underwriting.

Minimum Santunan Asuransi

 

IDR100.000,000*

*) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, berlaku ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum Santunan Asuransi yang dibedakan berdasarkan kriteria Peserta Yang Diasuransikan yang akan diikutsertakan dalam produk ini. 

 

 

Manfaat PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR

 

Manfaat Asuransi

Besar Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal Dunia1

 

        100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada)

Catatan:

1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Santunan Meninggal Dunia

 

  • Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
  • Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan sebesar 10% dari Santunan Asuransi yang akan Pengelola berikan setiap 5 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-11.
  • Maksimal Booster Proteksi yang diberikan oleh Pengelola adalah 50% dari Santunan Asuransi.
  • Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.

Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.

Informasi Lainnya Mengenai PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR

Biaya - Biaya

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.


Hal yang Dapat Menyebabkan Polis Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan (termasuk Pengecualian)

1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benartidak  akurat
tidak terkinitidak sesuai dengan kenyataan sebenarnyatidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkapantara lain termasuk namun tidak terbatas pada usiajenis kelaminjenis pekerjaanalamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnyameskipun dilakukan dengan iktikad terbaikmaka sesuaikesepakatan dan persetujuan 
Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen PermohonanPengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.

2. Apabila terdapat unsur kebohonganpenipuanpemalsuankesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilanbaik selama Contestable Period maupun setelahnyamaka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen PermohonanPengelola berhak untuk mengakhiri Polis 
tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.

3. Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:

  • Tindakan bunuh diripercobaan bunuh diridugaan bunuh diriatau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikanbaik yang dilakukan 
    dalam keadaan sadar atau tidak sadarsehat jiwa atau sakit jiwadengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari 
    dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
  • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransikecuali dibuktikan sebaliknya 
    dengan suatu putusan pengadilan;
  • Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransikecuali dibuktikan 
    sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikankecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilanatau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).

 

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

 

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us