prulindungi syariah

PRULindungi Syariah

Perlindungan mudah dengan Kontribusi yang terjangkau.

Lihat Ringkasan Informasi Produk

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang Rupiah
Usia Masuk Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan
  • Minimal: 22 atau 19 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Berikutnya).
  • Maksimal: 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
Masa Kepesertaan Masa Kepesertaan PRULindungi Syariah Accident Plan Gold adalah 6 bulan dan tidak dapat diperbarui.
Ketentuan Kontribusi
  • Besarnya Kontribusi ditentukan berdasarkan jenis dan Masa Kepesertaan paket perlindungan.
  • Kontribusi untuk paket perlindungan Accident Plan Gold dengan Masa Kepesertaan 6 bulan yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.000.

Catatan:

Khusus untuk periode program 23 Juni 2025 – 29 Agustus 2025 Nasabah UOB dibebaskan dari pembayaran Kontribusi dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati Prudential Syariah dan UOB.

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  • Calon Pemegang Polis adalah sama dengan calon Peserta Yang Diasuransikan dan berusia 22 atau 19 tahun (jika sudah menikah) – 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
  • Mengisi formulir aplikasi pengajuan kepesertaan dengan benar dan lengkap termasuk pertanyaan kesehatan pada aplikasi pengajuan.

Seleksi Risiko

Simple Issued Offering (SIO) dengan menjawab pertanyaan kesehatan.
Santunan Asuransi

Besarnya Manfaat Asuransi adalah sesuai dengan paket perlindungan yang dipilih dan mengacu pada Tabel Manfaat perlindungan.

 

Manfaat PRULindungi Syariah
  • Manfaat Dasar PRULindungi Syariah

Asuransi Jiwa PRULindungi Syariah merupakan Produk Asuransi Jiwa Syariah yang hadir dengan Manfaat Dasar berupa Manfaat Meninggal Dunia. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka akan dibayarkan 100% dari Santunan Asuransi dan selanjutnya Polis berakhir.

  • Manfaat Pilihan PRULindungi Syariah

Asuransi Jiwa PRULindungi Syariah dilengkapi juga dengan Manfaat Pilihan yang merupakan satu kesatuan dengan Manfaat Dasar sebagai berikut:

  1. Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan, apabila Peserta Yang Diasuransikan menderita Cacat Total yang diakibatkan oleh Kecelakaan, akan dibayarkan 100% dari Santunan Asuransi.
  2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka akan dibayarkan 100% dari Santunan Asuransi dan Polis berakhir.

 

 

Tabel Manfaat Asuransi PRULindungi Syariah

 

Masa Asuransi

Masa Tunggu 
(sejak Tanggal Mulai Kepesertaan)

Penjelasan Besarnya Manfaat Asuransi

Santunan Asuransi
Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal Dunia

14 hari kalender (kecuali disebabkan oleh Kecelakaan)

100% dari Santunan Asuransi dan Polis berakhir

Rp 6.000.000

Manfaat Pilihan1

Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan

 Tidak ada 100% dari Santunan Asuransi untuk Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan apabila Peserta Yang Diasuransikan menderita Cacat Total2 yang diakibatkan oleh Kecelakaan.

Klaim Cacat Total hanya dapat dilakukan 1 kali untuk 1 jenis Cacat Total. Dalam hal klaim atas 1 jenis Cacat Total telah dilakukan, maka Manfaat Asuransi atas jenis Cacat Total tersebut telah berakhir.

Rp 12.000.000

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

 

 Tidak ada 100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi. Rp 36.000.000

Catatan:

1) Merupakan satu kesatuan dengan Manfaat Dasar. Santunan Asuransi bersifat tambahan terhadap Santunan Asuransi Manfaat Dasar.

2) Ketentuan terkait kriteria Cacat Total yang dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRULindungi Syariah.

Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis PRULindungi Syariah.

Informasi Lain Mengenai PRULindungi Syariah

Biaya - Biaya

  • Iuran Tabarru': Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRULindungi Syariah. Iuran Tabarru’ minimum sebesar 55% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
  • UjrahUjrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRULindungi Syariah. Ujrah sebesar maksimum 45% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

 

Hal-hal yang Menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)

Pengelola tidak akan membayarkan klaim Manfaat PRULindungi Syariah atas beban Dana Tabarru’ yang disebabkan oleh:

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya;
  3. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang- undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;
  4. Terlibat dalam penugasan dinas militer atau kepolisian atau penerbangan non-komersial atau aktivitas olahraga berbahaya (bungee jumping, diving, balapan jenis apa pun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan serta olahraga berbahaya lainnya);
  5. Biaya Rawat Inap terkait dengan kehamilan atau melahirkan atau kesuburan atau mempercantik diri sendiri atau cacat yang sudah diderita sebelumnya atau operasi katarak atau biaya non-medis;
  6. Klaim yang timbul dalam Masa Tunggu, kecuali karena kecelakaan;
  7. Penyakit yang disebabkan oleh HIV / AIDS atau semua jenis kanker;
  8. Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter; atau
  9. Penyakit yang telah ditentukan oleh Pengelola selama periode waktu menunggu 180 (seratus delapan puluh) hari dari Tanggal Mulai Kepesertaan, antara lain, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (diabetes mellitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; Epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, haemorrhoids (wasir), anal fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia, amandel dengan tidakan operasi, penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, hallux valgus.

 


Risiko yang Perlu Diketahui

 

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

 

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik, yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi, dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Likuiditas, yaitu risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban terhadap Pesertanya. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Asuransi, yaitu risiko kegagalan Prudential Syariah untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis atau Peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan Kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
  4. Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Syarat dan Ketentuan Penawaran Khusus

Penawaran khusus pada periode program 23 Juni 2025 – 29 Agustus 2025, Nasabah UOB dibebaskan dari pembayaran Kontribusi dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati Prudential Syariah dan UOB sebagai berikut:

  • Pemegang Polis adalah Nasabah Bank UOB dan memiliki akun UOB TMRW.
  • Nasabah masuk ke Aplikasi UOB TMRW menggunakan akun pribadi atau datang ke cabang UOB berikut:

    1. Jakarta Pusat
    2. Jakarta Selatan
    3. Jakarta Barat
    4. Jakarta Utara
    5. Jakarta Timur
    6. Tangerang Selatan
    7. Solo
    8. Bekasi
    9. Bogor
    10. Surabaya
    11. Medan
    12. Bandung
    13. Semarang
    14. Denpasar
    15. Yogyakarta

 

  • Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

 

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us