Highlights
Detail Produk
Fitur Produk
Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Usia Peserta Yang Diasuransikan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pilihan Plan, Masa Pembayaran Kontribusi, dan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan Kontribusi |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seleksi Risiko | Pernyataan kesehatan sederhana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Santunan Asuransi |
Persentase dari total Kontribusi untuk nilai Santunan Asuransi adalah sebagai berikut:
|
Manfaat PRUSafar Plan
Manfaat Asuransi |
Besar Manfaat Asuransi |
|
Sebelum/pada Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi) |
Setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi) |
|
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 |
100% Santunan Asuransi ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
100% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di luar Indonesia atau saat Perjalanan Ibadah Haji2 |
200% Santunan Asuransi. |
|
Santunan Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan3 |
|
50% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
Santunan Harian perawatan Rumah Sakit saat Perjalanan Ibadah Haji4 |
Tidak Tersedia |
Santunan Harian9 per hari maksimum 7 hari perawatan |
Manfaat Cacat Total dan Tetap5 |
Pembebasan Sisa Kontribusi yang belum dibayarkan (kecuali Plan ELITE) dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
Santunan Tunai Badal Haji8. |
Manfaat Dana Akhir6 |
Persentase dari total Kontribusi11 |
|
Manfaat Dana Tahap Awal7 |
Rp25.000.000 |
Tidak Tersedia |
1) Sebesar 100% Santunan Asuransi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.
2) Sebesar tambahan 200% Santunan Asuransi, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan. Maksimal tambahan Santunan Asuransi Meninggal Dunia akibat Kecelakaan diluar Indonesia atau saat perjalanan ibadah Haji yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp3.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk ini. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan. Untuk plan AMAN hanya tersedia setelah pembayaran Manfaat Dana Akhir dan saat Perjalanan Ibadah Haji saja.
3) Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.
4) Manfaat ini hanya dibayarkan apabila terjadi saat perjalanan ibadah Haji setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat untuk Plan AMAN (jika ada dan mana yang lebih dahulu terjadi).
5) Manfaat ini hanya berlaku dalam hal Pengelola menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap sebelum usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 75 tahun.
6) Manfaat Dana Tahap Awal hanya tersedia pada pilihan Plan AMAN Dengan Manfaat Dana Tahap Awal. Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir. Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Akhir, maka sisa Nilai Tunai tersebut akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.
7) Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Tahap Awal.
8) Santunan Tunai Badal Haji ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Manfaat Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi). Pengelola hanya akan membayarkan manfaat ini sebanyak 1 kali per Peserta Yang Diasuransikan untuk semua risiko yang dipertanggungkan atas Polis ini. Rincian Santunan Tunai Badal Haji sesuai plan adalah sebagai berikut:
- Plan ELITE : Rp20.000.000
- Plan SAFWAH dan Plan SAFWAH PLUS : Rp17.500.000
- Plan AMAN : Rp15.000.000
9) Rincian Santunan Harian Perawatan Rumah Sakit sesuai plan adalah sebagai berikut:
- Plan ELITE : Rp2.000.000 per hari
- Plan SAFWAH dan Plan SAFWAH PLUS : Rp1.500.000 per hari
- Plan AMAN : Rp 2.500.000 per hari
10) Percepatan Manfaat hanya terdapat pada Plan AMAN.
11) Besarnya persentase dari total Kontribusi untuk Manfaat Dana Akhir sesuai pada besarnya Santunan Asuransi masing-masing Plan.
Informasi Lain Mengenai PRUSafar Plan
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Porsi Nilai Tunai |
|
Ujrah |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan
- Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
- Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
- Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan karena hal berikut:
- Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan;
- Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2), Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada)
- Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan menjalani perawatan Rumah Sakit saat perjalanan Ibadah Haji yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perawatan Rumah Sakit yang terjadi bukan pada saat perjalanan ibadah Haji.
- Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lainnya yang tidak berhubungan dengan penyimpangan dari keadaan normal yang sehat;
- Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakunya kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis ini;
- Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi , termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis yang bersangkutan;
- Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
2) Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis, atau obat-obatan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali zat tersebut digunakan sebagai obat berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter;atau
3) Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUSafar Plan.
Risiko yang Perlu Diketahui
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Panduan Terkait Produk
