prusafar-bsi

PRUSafar Plan

Jangan Tunda Persiapan Ibadah Haji Anda!

PRUSafar Plan hadir untuk melindungi setiap langkah dalam persiapan dan pelaksanaan Ibadah Haji Anda.

Unduh Brosur
Lihat Ringkasan Informasi Produk

Detail Produk

Fitur Produk
Mata Uang Rupiah
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya).

Usia Peserta Yang Diasuransikan

  • 6 – 60 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya)
  • Maksimal Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan untuk Plan AMAN:
    - Masa Pembayaran Kontribusi 20 tahun : 55 tahun
    - Masa Pembayaran Kontribusi 25 tahun : 50 tahun

Pilihan Plan, Masa Pembayaran Kontribusi, dan
Masa Kepesertaan

Plan Masa Pembayaran Kontribusi Masa Kepesertaan

 

ELITE

         Tunggal 5 Tahun
Tunggal 7 Tahun

 

SAFWAH PLUS

         3 Tahun 10 Tahun

 

SAFWAH

         5 Tahun 12 Tahun

 

 

 

 

AMAN



 

 

 

 

Dengan Manfaat Dana Tahap Awal
atau Tanpa Manfaat Dana Tahap Awal

        10 Tahun 22 Tahun
20 Tahun 22 Tahun
10 Tahun 27 Tahun
20 Tahun 27 Tahun
25 Tahun 27 Tahun

Ketentuan Kontribusi

  • Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Porsi Nilai Tunai, dan Ujrah.
  • Pemegang Polis dapat memilih frekuensi pembayaran Kontribusi dengan mempertimbangkan faktor pengali sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

 

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Faktor Pengali x Kontribusi Bulanan

Tahunan

11

6 bulanan

5,7

3 bulanan

2,9

Bulanan

1

 

  • Kontribusi wajib selalu dibayar setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi dan Masa Pembayaran Kontribusi agar Polis berlaku secara berkelanjutan sampai Tanggal Akhir Kepesertaan.
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi Tenaga Pemasar, perantara produk maupun pihak yang memasarkan produk ini.

 

Persyaratan dan Tata Cara
Pengajuan Polis Asuransi

 


  • Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  • Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 6 - 60 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya).
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan:

    - Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta
       ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;

    - Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;

    - Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih
      berlaku;

    - Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah
      keputusan penerimaan kepesertaan; dan

    - Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Seleksi Risiko Pernyataan kesehatan sederhana
Santunan Asuransi

Persentase dari total Kontribusi untuk nilai Santunan Asuransi adalah sebagai berikut:

Plan

Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Kepesertaan

Persentase dari 

Total Kontribusi

ELITE

        Tunggal

5 tahun

105%

Tunggal

7 tahun

112%

SAFWAH PLUS

        3 tahun

10 tahun

108%

SAFWAH

        5 tahun

12 tahun

110%

 

 

AMAN

Dengan Manfaat Dana Tahap Awal

          10 Tahun

22 tahun

105%

 20 Tahun

22 tahun

110%

 10 Tahun

27 tahun

120%

20 Tahun

27 tahun

125%

25 Tahun

27 tahun

125%

Tanpa Manfaat Dana Tahap Awal

         10 Tahun

22 tahun

130%

20 Tahun

22 tahun

130%

10 Tahun

27 tahun

150%

20 Tahun

27 tahun

150%

25 Tahun

27 tahun

150%

 

Manfaat PRUSafar Plan

 

 

Manfaat Asuransi

 

Besar Manfaat Asuransi

Sebelum/pada Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi)

Setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi)

Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1

100% Santunan Asuransi ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Santunan Tunai Badal Haji8.

100% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8.

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di luar Indonesia atau saat Perjalanan Ibadah Haji2

 

 

200% Santunan Asuransi.

Santunan Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan3

  • Tahun Polis ke-1 dan 2 = Santunan Total Kontribusi
  • Tahun Polis ke-3 dan seterusnya =

    - Mana lebih besar antara 10% Santunan Asuransi
      ditambah Nilai 
    Tunai atau total Kontribusi yang
      diterima Pengelola dikurangi 
    Manfaat Dana Tahap
      Awal yang sudah dibayarkan (jika ada); dan

    - Santunan Tunai Badal Haji8.

50% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8.

Santunan Harian perawatan Rumah Sakit saat Perjalanan Ibadah Haji4

Tidak Tersedia

Santunan Harian9 per hari maksimum 7 hari perawatan

Manfaat Cacat Total dan Tetap5

Pembebasan Sisa Kontribusi yang belum dibayarkan (kecuali Plan ELITE) dan Santunan Tunai Badal Haji8.

Santunan Tunai Badal Haji8.

Manfaat Dana Akhir6

Persentase dari total Kontribusi11

Manfaat Dana Tahap Awal7

Rp25.000.000

Tidak Tersedia

 

1) Sebesar 100% Santunan Asuransi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.

2) Sebesar tambahan 200% Santunan Asuransi, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan. Maksimal tambahan Santunan Asuransi Meninggal Dunia akibat Kecelakaan diluar Indonesia atau saat perjalanan ibadah Haji yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp3.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk ini. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan. Untuk plan AMAN hanya tersedia setelah pembayaran Manfaat Dana Akhir dan saat Perjalanan Ibadah Haji saja.

3) Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.

4) Manfaat ini hanya dibayarkan apabila terjadi saat perjalanan ibadah Haji setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat untuk Plan AMAN (jika ada dan mana yang lebih dahulu terjadi).

5) Manfaat ini hanya berlaku dalam hal Pengelola menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap sebelum usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 75 tahun.

6) Manfaat Dana Tahap Awal hanya tersedia pada pilihan Plan AMAN Dengan Manfaat Dana Tahap Awal. Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir. Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Akhir, maka sisa Nilai Tunai tersebut akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.

7) Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Tahap Awal.

8) Santunan Tunai Badal Haji ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Manfaat Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi). Pengelola hanya akan membayarkan manfaat ini sebanyak 1 kali per Peserta Yang Diasuransikan untuk semua risiko yang dipertanggungkan atas Polis ini. Rincian Santunan Tunai Badal Haji sesuai plan adalah sebagai berikut:

  • Plan ELITE : Rp20.000.000
  • Plan SAFWAH dan Plan SAFWAH PLUS : Rp17.500.000
  • Plan AMAN : Rp15.000.000

9) Rincian Santunan Harian Perawatan Rumah Sakit sesuai plan adalah sebagai berikut:

  • Plan ELITE : Rp2.000.000 per hari
  • Plan SAFWAH dan Plan SAFWAH PLUS : Rp1.500.000 per hari
  • Plan AMAN : Rp 2.500.000 per hari

10) Percepatan Manfaat hanya terdapat pada Plan AMAN.

11) Besarnya persentase dari total Kontribusi untuk Manfaat Dana Akhir sesuai pada besarnya Santunan Asuransi masing-masing Plan.

Informasi Lain Mengenai PRUSafar Plan

Biaya - Biaya

 

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUSafar Plan.
  • Iuran Tabarru’ dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Porsi Nilai Tunai

  • Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).
  • Porsi Nilai Tunai dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa Syariah PRUSafar Plan.
  • Ujrah dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta)

  • Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) adalah Nisbah yang diperoleh Pemegang Polis dan Pengelola sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta):
  1. untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun; dan
  2. untuk Pemegang Polis sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun.

 

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
    2. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 
  3. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan karena hal berikut:
    1. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    2. Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan;
  4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2), Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada)
  5. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan menjalani perawatan Rumah Sakit saat perjalanan Ibadah Haji yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Perawatan Rumah Sakit yang terjadi bukan pada saat perjalanan ibadah Haji.
    2. Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lainnya yang tidak berhubungan dengan penyimpangan dari keadaan normal yang sehat;
  6. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakunya kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis ini;
    2. Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi , termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis yang bersangkutan;
    3. Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

      1) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;

      2) Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis, atau obat-obatan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali zat tersebut digunakan sebagai obat berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter;atau

      3) Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUSafar Plan.


Risiko yang Perlu Diketahui

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us