PRUHarmoni Syariah-BSI

PRUHarmoni Syariah

Menemani persiapan Anda dan keluarga menggapai impian dalam setiap tahap kehidupan.
Unduh Brosur
Unduh Ringkasan Informasi Produk

Detail Produk

Fitur Produk
Mata Uang Rupiah
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).

Usia Peserta Yang Diasuransikan

Plan PRO:
18 – 60 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya)

Plan MAX:
18 – 50 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya)

Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Kepesertaan (Tahun) Metode Pembayaran Kontribusi (Tahun)
Plan PRO

Plan MAX

4 - 7 Tunggal

-

8 - 10

Tunggal, 5, atau sesuai Masa Kepesertaan

5 atau sesuai Masa Kepesertaan

11 - 18

Tunggal, 5, 10, atau sesuai Masa Kepesertaan

5, 10, atau sesuai Masa Kepesertaan

Frekuensi Pembayaran Kontribusi, Minimum Kontribusi, dan Minimum Target Dana

  •  Kontribusi Tunggal (Khusus Plan PRO)

 

 

Minimum Kontribusi

Minimum Target Dana

Rp40.000.000

Rp46.000.000

 

  • Kontribusi Berkala

 

 

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Minimum Kontribusi

Minimum Target Dana

Tahunan

Rp3.300.000

Rp 45.000.000  

 

Semesteran

Rp1.710.000

Triwulanan Rp870.000
Bulanan Rp300.000

 

 

Persyaratan dan Tata Cara
Pengajuan Polis Asuransi

 

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan (Usia Ulang Tahun berikutnya):
    1. Plan PRO: 18 - 60 tahun;
    2. Plan MAX: 18 - 50 tahun. 
  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan: 
    1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
    3. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
    4. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
    5. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Seleksi Risiko Full Underwriting.
Santunan Asuransi

Nilai Santunan Asuransi (SA) dihitung berdasarkan Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Kepesertaan sebagai berikut:

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan (Tahun)

SA untuk Masa Kepesertaan ≥ 11 Tahun

SA untuk Masa Kepesertaan < 11 Tahun

18 - 25

100% Target Dana

50% Target Dana

26 - 30

85% Target Dana

45% Target Dana

31 - 35

75% Target Dana

        40% Target Dana

36 - 45

50% Target Dana

       25% Target Dana

46 - 50

30% Target Dana

        15% Target Dana

51 - 55

20% Target Dana

10% Target Dana

56 - 60

10% Target Dana

5% Target Dana

Ketentuan Kontribusi
  • Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Porsi Nilai Tunai, dan Ujrah.
  • Besaran Kontribusi Dasar adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’ dan Ujrah.
  • Besaran Kontribusi Dana Tahapan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Porsi Nilai Tunai dan Ujrah.
  • Kontribusi wajib untuk selalu dibayar setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi dan Masa Pembayaran Kontribusi agar Polis berlaku secara berkelanjutan sampai Tanggal Akhir Kepesertaan.
  • Besaran Kontribusi selama Masa Pembayaran Kontribusi tidak akan berubah.
  • Dalam hal dilakukan perubahan frekuensi pembayaran Kontribusi, maka besar Kontribusi setelah adanya perubahan frekuensi pembayaran tersebut dipengaruhi oleh faktor pengali tertentu sebagai berikut:

 

 

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Faktor Pengali x Kontribusi Bulanan

Tahunan

11

6 bulanan

5,7

3 bulanan

2,9

Bulanan

1

  • Perubahan frekuensi pembayaran Kontribusi tidak akan menimbulkan perubahan Santunan Asuransi.
  • Dalam hal Frekuensi Pembayaran Kontribusi Tunggal, maka ketentuan dalam poin di atas menjadi tidak berlaku.

  • Dalam hal Polis dikenakan keputusan underwriting oleh Pengelola sehingga terdapat penambahan Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, maka tambahan Kontribusi tersebut tidak dialokasikan ke dalam Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi Tenaga Pemasar, perantara produk maupun pihak yang memasarkan produk ini.
Manfaat PRUHarmoni Syariah

Manfaat Asuransi

 

Manfaat Asuransi Plan PRO

Santunan Meninggal Dunia

200% Santunan Asuransi.

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1

200% Santunan Asuransi.

Santunan Cacat Total dan Tetap2

200% Santunan Asuransi
(Pembayaran manfaat ini akan mengurangi Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan (accelerated)).

Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap3

Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan
(tidak berlaku untuk Kontribusi Tunggal).

Manfaat Dana Tahapan

Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan.

Manfaat Asuransi Plan MAX

Santunan Meninggal Dunia

200% Santunan Asuransi.

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1

200% Santunan Asuransi.

Santunan Cacat Total dan Tetap2

200% Santunan Asuransi. 
(Pembayaran manfaat ini akan mengurangi Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan (accelerated)).

Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap atau risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir4

Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan.

Manfaat Dana Tahapan

Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan.

 

1) Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.

2) Santunan Cacat Total dan Tetap adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah. 

3) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.

4) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau persetujuan pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir disetujui oleh Pengelola hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.


Tabel Manfaat Dana Tahapan sesuai Masa Kepesertaan

  • Nilai Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan adalah sebesar persentase dari Target Dana.
  • Pembayaran Manfaat Dana Tahapan sesuai dengan Masa Kepesertaan Polis.

 

 

 

 

Informasi Lain Mengenai PRUHarmoni Syariah

Biaya - Biaya

 

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUHarmoni Syariah.
  • Iuran Tabarru’ dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Porsi Nilai Tunai

  • Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).
  • Porsi Nilai Tunai dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa Syariah PRUHarmoni Syariah.
  • Ujrah dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta)

  • Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) adalah Nisbah yang diperoleh Pemegang Polis dan Pengelola sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta):
  1. untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun; dan
  2. untuk Pemegang Polis sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun.

 

Hal yang menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
  3. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
  4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada). 
  5. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakukanya kepesertaan;
    2. Catat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau penyakit atau kondisi yang terjadi, termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan; 
    3. Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
      1) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
      2) Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
  6. Dengan tetap memperhatikan kriteria yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis, ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kondisi Kritis yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu;
    2. Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
    3. Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan antara lain:
      1) Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;

      2) Pelanggaran peraturan perundang-undangan (pelanggaran atau percobaan pelanggaran yang mana tidak perlu dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan) oleh Peserta Yang Diasuransikan;

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHarmoni Syariah.


Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us