Highlights
Detail Produk
Fitur Produk
Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||||||||||||
Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | ||||||||||||||||||||||||
Usia Peserta Yang Diasuransikan |
Plan PRO: Plan MAX: |
||||||||||||||||||||||||
Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
|
||||||||||||||||||||||||
Frekuensi Pembayaran Kontribusi, Minimum Kontribusi, dan Minimum Target Dana |
|
||||||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara
|
|
||||||||||||||||||||||||
Seleksi Risiko | Full Underwriting. | ||||||||||||||||||||||||
Santunan Asuransi |
Nilai Santunan Asuransi (SA) dihitung berdasarkan Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Kepesertaan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
Ketentuan Kontribusi |
|
Manfaat PRUHarmoni Syariah
Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi Plan PRO |
|
Santunan Meninggal Dunia |
200% Santunan Asuransi. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 |
200% Santunan Asuransi. |
Santunan Cacat Total dan Tetap2 |
200% Santunan Asuransi |
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap3 |
Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan |
Manfaat Dana Tahapan |
Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan. |
Manfaat Asuransi Plan MAX |
|
Santunan Meninggal Dunia |
200% Santunan Asuransi. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 |
200% Santunan Asuransi. |
Santunan Cacat Total dan Tetap2 |
200% Santunan Asuransi. |
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap atau risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir4 |
Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan. |
Manfaat Dana Tahapan |
Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan. |
1) Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.
2) Santunan Cacat Total dan Tetap adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.
3) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
4) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau persetujuan pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir disetujui oleh Pengelola hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
Tabel Manfaat Dana Tahapan sesuai Masa Kepesertaan
- Nilai Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan adalah sebesar persentase dari Target Dana.
- Pembayaran Manfaat Dana Tahapan sesuai dengan Masa Kepesertaan Polis.
Informasi Lain Mengenai PRUHarmoni Syariah
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Porsi Nilai Tunai |
|
Ujrah |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Hal yang menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
- Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
- Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan karena hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
- Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
- Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).
- Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakukanya kepesertaan;
- Catat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau penyakit atau kondisi yang terjadi, termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan;
- Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
2) Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Dengan tetap memperhatikan kriteria yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis, ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kondisi Kritis yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu;
- Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
- Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan antara lain:
1) Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
2) Pelanggaran peraturan perundang-undangan (pelanggaran atau percobaan pelanggaran yang mana tidak perlu dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan) oleh Peserta Yang Diasuransikan;
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHarmoni Syariah.
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
