PruAnugerah Syariah

Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah

Wujudkan warisan penuh berkah untuk keluarga dengan Santunan Asuransi dan Manfaat Dana Usia Mapan serta Perlindungan yang akan terus berjalan hingga usia 120 tahun

Highlights

arrow
Santunan Meninggal Dunia
Santunan Asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan yang akan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan polis
arrow
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan
Total 250% Santunan Asuransi jika Meninggal akibat Kecelakaan dan Total 350% Santunan Asuransi jika Meninggal akibat Kecelakaan saat periode liburan Idulfitri, Umrah, dan Haji
arrow
Manfaat Dana Usia Mapan
Manfaat Dana Usia Mapan yang diproyeksikan hingga 100% dari total Kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta, ketika usia peserta yang diasuransikan mencapai 60 tahun atau ulang tahun polis ke 25 (mana yang lebih lama)
arrow
Manfaat Bebas Kontribusi
Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan apabila terdiagnosis satu dari 60 Kondisi Penyakit Kritis

Detail produk

Fitur Produk

Mata Uang 

Rupiah

Minimum Kontribusi Bulanan

Minimal:

  • Kontribusi Berkala: Rp500.000/bulan

 
Maksimal: N/A

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

1– 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Masa Kepesertaan

Hingga Usia Peserta Yang Diasuransikan 120 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Ketentuan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko.
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen-dokumen lain yang Prudential Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel-channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis anda disetujui Prudential Syariah.
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.
Manfaat PRUAnugerah Syariah

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi yang dibayarkan

Santunan Meninggal

  • Sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 150%  Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk
  • Setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk

Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2

Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi(Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir) 

 

Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2

Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi(Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan saat idulfitri, umrah, dan haji sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)

Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa  Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’

Manfaat Dana Usia Mapan

Akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:

 

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

Manfaat Dana Usia Mapan (Proyeksi sebesar % Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis)

1- 55 tahun

100%

56- 60 tahun

80%

61 – 70 tahun

20%

1Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembanngannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.

2Maksimal santunan meninggal akibat Kecelakaan atau santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000.

3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan

 

Informasi Lain Mengenai PRUAnugerah Syariah

Ujrah, Nisbah, Iuran Tabarru’, dan Porsi Nilai Tunai

 

Ujrah

Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru

Ujrah Pengelolaan Dana Tabarrusebesar 0%.

Porsi Nilai Tunai

Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Iuran Tabarru

Iuran Tabarruadalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru. Dana Tabarru akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarruakan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta

  1. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
  2. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.

Pajak Denda Penebusan Polis (Denda Surrender)

Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.

 

Risiko yang Perlu Diketahui

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredit, yaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  3. Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

Wakaf

Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.

Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi  persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam fomulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.

 

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  2. Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Pengelola akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
  3. Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut: 
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/waras; atau
    2. Tindakkejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh Pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
    3. Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
    4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
    5. Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
    6. Peserta berada di bawah pengaruh atau terlibat penyelahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan – bahan sejenis; atau
    7. Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; atau
    8. Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta.

 

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.