Keluarga sedang bersiap melakukan perjalanan

PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah

Perlindungan risiko kecelakaan menyeluruh sesuai prinsip syariah, karena tiap bagian diri Anda begitu berharga.

Highlights

Ibu memeluk anaknya dengan sayang
Perlindungan komprehensif
Santunan utama akibat kecelakaan
Ayah ibu dan anak di taman
Biaya rawat jalan darurat
Penggantian biaya rawat jalan maksimal 10% dari santunan asuransi
Orang tua mengantar anaknya sekolah
300% santunan asuransi
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan khusus
Ayah ibu dan anak bermain di taman
Perlindungan akibat kecelakaan
Patah tulang kompleks dan luka bakar

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi Bulanan Berdasarkan besarnya Santunan Asuransi dan kelas pekerjaan Peserta Utama yang Diasuransikan.

Usia Masuk Tertanggung/Peserta 1 hari – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta 55, 60, 65, atau 70 tahun

Polis Dasar PRULink Syariah Generasi Baru

 

Manfaat
  • Produk asuransi tambahan yang memberikan sejumlah Santunan Asuransi apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan mengalami hal-hal sebagai berikut:
    • Meninggal dunia karena kecelakaan*
    • Cacat total dan tetap karena kecelakaan*
    • Patah tulang kompleks karena kecelakaan*
    • Luka bakar karena kecelakaan*


dengan maksimum manfaat sebesar 100% Santunan Asuransi PRUpersonal accident death & disablement plus syariah selama masa pertanggungan.

  • Produk asuransi tambahan yang memberikan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan sesuai tagihan atau maksimum 10% Santunan Asuransi PRUpersonal accident death & disablement plus syariah, atau Rp 25 juta/USD 3,125 per tahun mana yang lebih kecil tanpa mengurangi Santunan Asuransi PRUpersonal accident death & disablement plus syariah.
  • Produk asuransi tambahan yang memberikan 2 (dua) kali Santunan Asuransi PRUpersonal accident death & disablement plus syariah, jika Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia pada saat:
    • Menggunakan sarana transportasi sepanjang rute umum darat, atau
    • Sebagai penumpang resmi penerbangan komersil yang berlisensi, atau
    • Menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi, atau
    • Berada di dalam suatu gedung teater, hotel atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar

 


* Sesuai dengan ketentuan Polis